Jakarta, Gatra.com - Pengamat Hukum Ralian Jawalsen meminta Gubernur Anies Baswedan beserta pendukungnya tak berlebihan menanggapi pengusutan dugaan korupsi Formula E oleh KPK. Dia mengatakan, apa yang dilakukan KPK adalah hal lumrah yang berlaku sama dalam setiap upaya mengungkap peristiwa hukum.
“Saya kira gak perlu baper lah ya, karena pengungkapan Formula E ini tidak beda kok dengan kasus lain, ada tahapan-tahapan yang mesti dilalui dengan sangat hati-hati,” kata Ralian melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/10).
Menurut mantan aktivis 98 itu, KPK memiliki serangkaian proses yang panjang sebelum sampai pada tahap penyidikan dan menetapkan seseorang jadi tersangka.
Proses itu mulai dari laporan atau pengaduan masyarakat, penelitian awal, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyelidikan, penyelidikan untuk menemukan alat bukti yang cukup, gelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya ke penyidikan, kemudian penyidikan untuk menetapkan tersangka.
“Apakah bisa seseorang memengaruhi atau politisasi proses itu? Gak gampang, karena gelar perkara dihadiri banyak unsur seperti penyelidik, penyidik, deputi, dan semua pimpinan KPK,” ungkapnya.
Lagi pula, lanjut Ralian, semua pekerjaan KPK nantinya bakal diuji di pengadilan. Para tersangka bisa juga mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status hukumnya.
Melalui sistem dan mekanisme tersebut, ia berpendapat KPK tak mungkin sembarang dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
“Bahwa ada dinamika dalam ekspos itu ya biasa saja, yang jelas KPK harus berpijak pada bukti permulaan yang cukup,” beber Ketua Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) itu.
Ia lantas menyayangkan sikap dan perilaku kelompok tertentu, khususnya dalam kasus Formula E, yang menjadikan dinamika tersebut sebagai alat untuk menyerang Ketua KPK Firli Bahuri.
Di samping tidak mencerminkan kesadaran hukum yang baik, perilaku tersebut juga tidak mendasar sehingga perlu dicurigai sebagai upaya pelemahan KPK.
“Kita mesti luruskan narasi yang mengadu domba masyarakat dengan KPK, bahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi di negara kita,” tutupnya.